Tak Ada Gugatan Pilkada Karo ke MK, KPUD dan Polri Ajak Masyarakat Hormati Keputusan KPU

Tak Ada Gugatan Pilkada Karo ke MK, KPUD dan Polri Ajak Masyarakat Hormati Keputusan KPU

Rabu, 18 Desember 2024,
Foto : Komisioner KPUD Kab Karo bersama Kapolres foto bersama di Gudang KPUD Karo di Kabanjahe. (Dok)


Kabanjahe | BGlobal : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah  Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting menyatakan, tidak ada pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo pada yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Rendra Gaulle Ginting menyebutkan, dari rentang waktu 3×24 jam setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak ada laporan resmi gugatan ke MK.


“Kami memantau hingga batas akhir, namun tidak ada laporan resmi gugatan yang diterima,” ujarnya, Jumat, 13/12/2024


Menurutnya, saat ini KPUD Kabupaten Karo menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI, untuk melanjutkan proses penetapan secara resmi calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih untuk Periode 2024-2029.


“KPU RI sudah memberikan surat pemberitahuan tidak ada laporan gugatan yang teregistrasi, maka akhir Desember 2024 ini bakal dilakukan tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih untuk Periode 2024-2029,” jelasnya.


Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan. Ia menambahkan, Keputusan KPU Kabupaten Karo No 2300/Tahun 2024 tentang penatapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2024 tidak menjadi objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon peserta Pilkada Karo 2024.


“Karena tidak digugat, maka tahapan berikutnya sudah dapat dilakukan pleno terbuka penetapan calon terpilih,” tegasnya.


“Setelah pasangan calon terpilih ditetapkan, sehari kemudian KPU Kabupaten Karo akan menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan ke pihak terkait, diantaranya DPRD Karo dan Pasangan Calon bersangkutan.


“Tahap akhir yang harus dilakukan KPU yaitu Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih. Itulah dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pelantikan,” tukasnya.


Untuk mengingatkan kembali berdasarkan Keputusan KPU Karo No 2300/Tahun 2024 terkait rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon), yakni:

Pasangan Nomor urut 1, Abetnego Tarigan dan Edy Suranta Bukit memperoleh 43.438 suara.

Pasangan nomor urut 2, Antonius Ginting dan Komando Tarigan, 98.020 suara.

Pasangan Nomor urut 3, Tino Mimana Sinuraya dan Onasis Sitepu: 78.146 suara.

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas


Walau hasil Pilkada Karo tidak ada sengketa atau gugatan ke MK, Polres Tanah Karo terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca Pilkada 2024 dengan memperkuat patroli ke sejumlah lokasi strategis, seperti Kantor KPU Kabupaten Karo, gudang logistik KPU dan Bawaslu, maupun lokasi keramaian lainnya di Kota Kabanjahe.


Langkah ini dilakukan guna memastikan stabilitas keamanan pada masa penetapan hasil Pilkada.


Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, melalui Kasat Samapta, AKP Jonni M. Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya meningkatkan intensitas patroli sebagai bagian dari upaya cooling system untuk menjaga kondusivitas pasca pesta demokrasi.


“Kami mengajak masyarakat agar menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo terkait hasil PIlkada 2024. Adapun pengumuman hasil Pilkada serentak 2024 dijadwalkan akan dilakukan secara resmi oleh KPU pada 15 Desember 2024,” himbaunya.


“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk tetap mengajak bahwa pelaksanaan pemilu ini sudah berjalan dengan baik, kita juga tetap menghormati apapun keputusan yang sudah disampaikan dari pihak KPU,” ujarnya. (Rahmat). 



TerPopuler