Kabanjahe | BGlobal : Polres Tanah Karo melalui Sat Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Rabu (18/12/2024) pukul 19.00 WIB, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam Keterangan Persnya, kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun.
Kapolres memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Rabu (11/12/2024) lalu.
"Kali ini, kami melalui Sat Narkoba, berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan empat tersangka dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 1,2 kg", kata Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, penangkapan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yang pertama sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah gubuk di perladangan Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Dan yang kedua sekitar pukul 17.00 WIB, di SPBU Kacaribi di jalan besar Kabanjahe-Tigabinanga, Tanah Karo.
"Empat orang tersangka berhasil diamankan diantaranya JG(43), warga Desa Beganding (Sesuai KTP warga Labuhanbatu), RS(24), GS(59) dan AN(38), ketiganya warga Padang Bolak, Paluta", kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, berupa 1 bungkus plastik GUAN YIN WANG berisi kristal putih seberat 939,79 gram, 3 plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat total 258,54 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram, 1 timbangan digital merek Digital Scale, 2 tas kain warna hitam dan 1 tas ransel hitam serta Uang tunai Rp 5 juta, 3 unit ponsel, 1 sepeda motor dan 1 unit mobil Avanza.
Kasat Narkoba AKP Harjuna menambahkan, bahwa penangkapan dimulai di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, dengan menangkap JG dan RS, di sebuah gubuk. "Saat penangkapan pertama, kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu sabu dan timbangan digital. Dimana saat itu, keduanya hendak melakukan transaksi jual beli sabu sabu", kata Kasat.
Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan pengakuan RS, yang menyebutkan adanya dua tersangka lain, yaitu GS, ayah dari RS dan AN, yang sedang menunggu narkotika yang hendak mereka beli dari JG. Keduanya ditangkap di SPBU Kacaribu, Kabanjahe.
"Jadi si RS ini anak dari GS, yang hendak menjemput narkotika jenis sabu dari JG sebanyak 1 paket seberat 50 gram yang sudah disediakan JG di Gubuk, dan berhasil kami amankan saat sedang transaksi di Gubuk", ujar Harjuna.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JG mendapatkan narkotika dari jaringan di Labuhanbatu, sedangkan GS, AN dan RS telah tiga kali bertransaksi narkotika kepada JG untuk diedarkan di Padang Lawas Utara.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan dalam proses penyidikan sesuai pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Kapolres AKBP Eko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus menggali informasi dan mengembangkan jaringan hingga ke akar akarnya," ujar AKBP Eko Yulianto.
Dengan hasil pengungkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. (Rel/Rahmat).