Medan |BGlobal : Sungguh menyedihkan nasib SR (14) tahun perempuan siswa SMP Negeri 1 Padang Sidempuan, anak dibawah umur dapat kiriman konten ponografi melalui WhatsApp dari pelaku M (18) laki-laki, kok bisa jadi tersangka.
Penyelidikan dan Panggilan gelar perkara dari Polres Padangsidimpuan di Poldasu 7/11/2024 yang menghadirkan kedua belah pihak pelapor dan terlapor.
Orang tua korban ayah SR, didampingi Kuasa Hukum Hendrick PS SH,MH & Rekan -rekan, keberatan atas penyelidikan dan gelar dari Polres Padangsidimpuan di Poldasu, karena tidak menghadirkan pihak pelapor dan orang tuanya, kenapa mereka tak hadir yang hadir cuma pengacara aja, saya pikir ini ada rekayasa dan mengada -ngada atau di putar balikkan pakta yang sebenarnya ungkap kuasa hukum Hendrick PS SH,MH.
Sebenarnya pihak pelapor dan keluarganya harus hadir untuk menjelaskan penyidikan dan Panggilan gelar kasus ini, kalau dia merasa benar, ini ada suatu rekayasa dalam hal perkara ini pungkas kuasa hukum Hendrick PS SH, MH.
Pihak orang tua korban SR, merasa keberatan dengan kasus yang menimpa anaknya dan akan terus berusaha untuk mencari kebenaran, sebab anak saya dapat kiriman WhatsApp dari orang lain kok bisa jadi tersangka sungguh tidak masuk akal sehat.
Sedangkan dari video pornografi yang dikirimkan jelas anak saya yang dikirimin. ini bukti ada pada saya kita bisa cek kebenarannya, dan saya orang tua SR akan menuntut saksi -saksi yang menjadikan SR tersangka /anak pelaku dilaporkan orang tua SR atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tutup ayah korban. (Rel/Tim).