KPUD Karo Adakan Rakor Dengan Mitra Media Dalam Pilkada Serentak Bupati Karo Tahun 2024

KPUD Karo Adakan Rakor Dengan Mitra Media Dalam Pilkada Serentak Bupati Karo Tahun 2024

Selasa, 05 November 2024,
Foto : Komisioner KPUD Karo saat mengadakan Raker di Kantor KPUD Karo. (Dok)


Kabanjahe | BGlobal  : Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karo adakan Rapat Koordinasi dengan Mitra Media pada Pilkada Serentak, termasuk untuk Bupati Karo tahun 2024 dengan mitra Media KPUD Karo, pada Jumat, (2/11), bertempat di Aula KK antor KPUD Karo, Simpang enam, Kabanjahe, dipimpin langsung Ketua KPUD Karo, Rendra GG, didampingi Anggota, Sahimin Selian, Jalek Ginting dan Pj.Sekretaris, Dodi serta dihadiri 20 Wartawan mitra Media KPUD Karo 


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra GG, mengatakan, tak lama lagi kita semua akan dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tak terkecuali wilayah Kabupaten Karo.


“Pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang, kita akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara maupun calon Bupati dan Wakil Bupati Karo, untuk Periode 2024–2029,” ujarnya.


"Lebih lanjut dikatakan, Pilkada yang tinggal hitungan hari atau 24 hari lagi dari sekarang, diharapkan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Karo, bisa meningkat karena ini menyangkut masa depan daerah Sumatera Utara dan khususnya Kabupaten Karo.


Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra GG saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Media Mitra KPU Kabupaten tanah,Karo, Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, Tahun 2O24.


Turut hadir, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Sahimin Selian, Jalek Ginting, SH selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karo, dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Karo, Ekadody Barus.


Selain itu, sambung Rendra GG, peran pers atau media massa baik cetak maupun elektronik dalam memberitakan tahapan pilkada dan juga edukasi politik tentang visi misi dan program kandidat sangat besar pengaruhnya kepada masyarakat, ujarnya.


"Edukasi Melalui Media dapat Meningkatkan Partisipasi dan Kesadaran Pemilih Sahimin Selian selaku Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten tanah,Karo, menyampaikan sesuai dengan berita acara rapat pleno KPUD Kabupaten Karo Nomor 1301/HM.02-BA/1206/2024 tentang penetapan media mitra KPU Kabupaten Karo, untuk peliputan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2024 dan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Tanah,Karo, nomor 1343/2024 pada 12 Agustus 2024, maka telah ditetapkan sejumlah media mitra tersebut sebanyak 35 media yang memenuhi ketentuan sesuai petunjuk KPU Prov.Sumut,, ungkapnya.


“Tentunya, tidak semua teman-teman media dapat yang terakomodir dan hal ini diharapkan untuk dapat dimaklumi. Tujuan media mitra ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Dengan pemberitaan berbasis pendidikan politik diharapkan masyarakat teredukasi dan nantinya, menggunakan hak politiknya sesuai hati nurani dan siapapun yang terpilih nanti diharapkan menjadi pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten tanah, Karo, lima tahun kedepan", harapnya.


"Tidak kalah pentingnya, masih kata Sahimin, pemilih pemula adalah aset bangsa yang akan melanjutkan proses demokrasi ini dimasa depan. Untuk itu, mereka harus mendapat informasi yang benar dengan porsi yang sesuai. "Semoga dengan sosialisasi dan strategi yang dilakukan KPU Kabupaten tanah,Karo, mereka akan lebih teredukasi dan terbangun kesadaran akan hak politiknya dalam pilkada ini.


"Pemilih cerdas adalah mereka yang memahami visi dan misi maupun gagasan calon dengan cermat untuk kemajuan daerahnya, terang Sahimin.


“Wartawan memiliki peran strategis untuk menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan terhindar dari hoaks. "Kita perlu menjaga ruang digital dan ruang publik, agar tercipta stabilitas sosial politik, serta mencegah gesekan dan potensi perpecahan."Kami, berharap insan pers terus menjadi penopang dan lentera demokrasi yang sehat, kuat, dan berkualitas,” ujarnya.


"Sementara, salah seorang wartawan, Robert Tarigan, SH menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Pers no 40 Tahun 1999 pasal 3, peran Pers bukan hanya memberikan informasi dan juga pendidikan tetapi juga sebagai kontrol sosial.


"Lanjutnya, kontrol inilah yang telah diterapkan mulai dari tahapan sampai dengan penetapan termasuk juga pengumuman siapa yang akan menjadi pemenang Pilkada 2024 nanti.


"Hal ini diperkuat lagi dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP ini, tutur Robert Tarigan, SH, merupakan turunan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak tahu tentang sejumlah informasi yang dibutuhkan dari lembaga publik."Inti sarinya, penyelenggara pemilu harus mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.


“Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjamin akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan,” ujarnya.


"Ia juga menyorot secara konstruktif bagian Humas KPU Kabupaten Karo agar lebih kreatif, inovatif dan up to date dalam menyampaikan sejumlah informasi terkait tahapan pilkada termasuk sejumlah kegiatan yang dihadiri komisioner KPU Kabupaten tanah,Karo,di, luar daerah.


“Perkembangan teknologi informasi mendorong dan memudahkan penyebaran informasi dua arah melalui beragam platform media sosial."Kolaborasi pers dan media sosial yang dikelola KPUD Karo, sebagai keran informasi masyarakat, dalam hal ini sebagai ujung tombak tersampaikannya informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” sebutnya.


"Pada akhirnya, kesuksesan Pemilihan Serentak 2024 tidak hanya bergantung pada siapa yang terpilih, tetapi juga pada bagaimana proses pemilihan tersebut dilakukan. “Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan damai serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Karo, Karena pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang berkualitas,” ujar Robert Tarigan. (Rahmat). 


TerPopuler