Sidang Prapid Kedua di Tebing Tinggi : Adu Data Keterangan Antara Keluarga dan Polres Tebing Tinggi

Sidang Prapid Kedua di Tebing Tinggi : Adu Data Keterangan Antara Keluarga dan Polres Tebing Tinggi

Selasa, 29 Oktober 2024,
Foto : Sidang kedua prapid di PN Tebing Tinggi 


Tebing Tinggi |  BGlobal  : Sidang kedua praperadilan antara keluarga MF dan Polres Tebing Tinggi kembali digelar terkait penahanan MF (23), putra M.FD (46) dari Jalan Badak, Bandar Utama, Tebing Tinggi. Penahanan MF atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tunangannya, RNS (25), menuai keberatan dari keluarga MF, yang menilai pihak kepolisian menangani kasus ini dengan tidak proporsional.


Hubungan antara MF dan RNS yang telah sampai pada tahap pertunangan pada 17 Februari 2024 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, berakhir tragis dengan pelaporan dugaan perselingkuhan oleh RNS dan rencana pembatalan pernikahan oleh pihak keluarga MF. Dalam konflik ini, pihak keluarga RNS sempat meminta uang damai sebesar Rp120 juta dan biaya pencabutan perkara Rp10 juta untuk membebaskan MF dari kasus hukum yang membelitnya.


Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan, M.Ardiansyah Hasibuan, SH,MH.,CPCLE.,C.Me, mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN TBT pada 15 Oktober 2024 untuk menuntut keadilan bagi MF. Sidang pertama digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 10.30 WIB, diikuti dengan sidang kedua pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam sidang ini, Polres Tebing Tinggi diwakili oleh Kasikum Kuasa Ginting, SH, sementara pihak keluarga MF hadir bersama tim kuasa hukum dari YLBH Medan Delapan Delapan.


Di hadapan hakim, keluarga MF mengungkapkan komitmen untuk menempuh jalur hukum demi mencari keadilan. “Kami percaya bahwa kebenaran adalah kepercayaan adab tertinggi. Kami berharap hasil terbaik dari upaya kami, sambil menyerahkan segala keputusan kepada Allah SWT,” ungkap perwakilan keluarga MF. Sang ayah juga menyatakan ketidakpuasan terhadap keterangan pihak kepolisian yang menyebutkan tindakan asusila terjadi di rumahnya, yang ia anggap sebagai pelecehan terhadap martabat dan nilai agama keluarganya.


Usai persidangan, dalam konferensi pers, Pembina YLBH Medan Delapan Delapan M. Ardiansyah Hasibuan menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini oleh Polres Tebing Tinggi. “Kami melihat adanya prosedur yang diabaikan, termasuk kurangnya perlindungan terhadap korban dan lambatnya proses penyelidikan,” ujarnya.


Sidang praperadilan kedua ini memperlihatkan perselisihan dalam menyajikan fakta antara kedua pihak. Hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan yang diberikan demi keadilan hukum yang dapat melindungi hak masing-masing pihak. Tim YLBH Medan Delapan Delapan optimis dapat memperjuangkan hak-hak MF melalui proses praperadilan ini. - Bersambung (Tim/Red).



TerPopuler