Medan | BGlobal : Si Terlapor atau pelaku pencemaran nama baik kepada wartawan hingga sampai sekarang belum ada di panggil untuk ke 2 (dua) kali oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Diketahui dari SP2HP yang dikirimkan Penyidik pada korban dengan nomor: B/IIII/IX/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus di hari Jumat 27 September 2024 tertulis si terlapor Mesrawati sudah dipanggil sekali, namun tidak dapat hadir.
Kemudian media coba konfirmasi kelanjutan SP2HP pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024, Oknum penyidik langsung berikan balasan.
"Sp2hp kita krim setelah riksa terlapor ya pak," Balas singkat dari Penyidik Pembantu bernama Ridho, Selasa (8/10/2024).
Ternyata hingga sekarang belum ada pemanggilan ke dua bagi si terlapor, ada apa, mungkin si terlapor ada "main mata" dengan oknum penyidik atau ada intervensi dari pihak lain, hingga si terlapor kebal hukum.
Diketahui bahwa wartawan sebagai korban pencemaran nama baik sudah buat laporan Polisi nomor : LP/B/1067/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 8 Agustus 2024 terkait UU ITE pencemaran nama baik pada pasal 27A. (IS)