Medan | BGlobal : Kepala Biro Humas dan Protokol Settama BNN, Sullistyo Pudjo Hartono S.I.K M.Si menyampaikan klirifikasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terhadap Mulus Janha Sitorus di Medan.
Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulus Janha Sitorus (38) Wasit Catur PON XXI 2024 warga Jalan Pasar VII, Medan Selayang, Kota Medan, yang dianiaya pelaku yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang diduga mengaku petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang ramai di media nonline yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terhadap Mulus Janha Sitorus di Medan, membuat BNN RI bereaksi dan memberikan keterangan secara tertulis kepada media, Jumat (27/9/2024).
Kepala Biro Humas dan Protokol Settama BNN, Sullistyo Pudjo Hartono S.I.K M.Si menyampaik dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, permasalahan dimulai karena adanya permintaan dari istri Mulus Janha Sitorus bernama Heviani Sembiring, A.M.Par pada tanggal 25 September 2024 yang meminta Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia untuk melakukan rehabilitasi terhadap suaminya.
Terjadinya permasalahan dikarenakan Mulus Janha Sitorus tidak mau untuk dibawa ke rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari istri dan adik kandung Mulus Janha Sitorus yang bernama Suranta Janha Sitorus, ST dan adik sepupu yang bernama Frans Julius Purba.
Dalam hal ini Terdapat keterangan resmi permintaan dari Heviani Sembiring, A.M.Par yang merupakan istri Mulus Jangan Sitorus yang dibuat di atas materei, agar suaminya dilakukan rehabilitasi di Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia.
Dengan Adanya surat penugasan dari Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia pada tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Ketua Yayasan Mifta Fariz Boli Malakalu, S.H untuk melakukan penjemputan terhadap Mulus Janha Sitorus.
Oleh karena itu, BNN RI meneruskan informasi untuk menjernihkan kejadian sebenarnya bahkan tidak ada keterlibatan BNN RI.
"Bahwa tidak ada keterlibatan personil BNN RI dalam kejadian penjemputan Mulus Janha Sitorus. Mengenai adanya penganiayaan dalam penjemputan Mulus Janha Sitorus merupakan wewenang penyidik dari Polretabes Medan," ujar Sullistyo Pudjo Hartono secara tertulis. (Rel/Tim)