Kabanjahe | BGlobal : Dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada Rabu (4/9/2024) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan di sebuah kos kosan di Jl. Uka Gg. Kakaktua, Kecamatan Kabanjahe.
Penangkapan tersebut berujung pada diamankannya seorang tersangka bernama HST(38), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Proses penangkapan ini berlangsung cepat setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kos kosan tersebut.
Tanpa menunggu lama, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar kos tersangka, petugas menemukan 15 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 3,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti ball plastik klip kosong, dompet warna pink, dan pipet plastik yang digunakan sebagai sekop.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari tindakan cepat kepolisian dalam merespon informasi dari masyarakat.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Tanah Karo selalu siap bertindak cepat dan tegas terhadap laporan warga terkait peredaran narkoba. Kami bergerak cepat untuk memastikan tersangka dan barang bukti dapat diamankan sebelum narkotika tersebut diedarkan lebih luas," ungkap AKBP Eko Yulianto, Selasa (10/09/2024) Pagi di Mapolres Tanah Karo, Kabanjahe.
Proses penggerebekan ini dilakukan dengan sangat hati hati untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang melarikan diri atau barang bukti yang disembunyikan. "Setelah penangkapan, tim kami langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di tempat kejadian untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang terlewat," tambahnya.
Ditambahkan AKBP Eko Yulianto, tersangka kini sudah berada dalam tahanan di RTP Mapolres Tanah Karo. Tersangka akan diproses lebih lanjut dengan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dngan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. "Kami pastikan tidak ada kelonggaran bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa selain penindakan, upaya pencegahan juga terus dimaksimalkan melalui patroli rutin dan sosialisasi. "Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan secara maksimal dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, serta institusi pendidikan untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda," jelasnya.
Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba. "Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga seperti yang terjadi pada kasus ini. Dengan kerja sama yang solid antara polisi dan masyarakat, kita bisa bersama sama memerangi narkoba dan perlu kami sampaikan kami jamin kerahasiaan setiap informasi yang diberikan," tutup AKBP Eko Yulianto.
Dengan langkah langkah pencegahan yang terus diperkuat serta tindakan penegakan hukum yang cepat dan tepat, Polres Tanah Karo berharap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo dapat ditekan secara signifikan. (Calvin)