Medan | BGlobal : Puluhan unit bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjamur di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan.
Berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin atau PBG terlebih dahulu. Namun tidak bagi bangunan jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga tanpa PBG.
Kepada wartawan, Iwan yang mengaku sebagai mandor bangunan di 'Sutomo Lumiere' Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, mengatakan bangunan 'Sutomo Lumiere' ini milik PT. Mentari dan ia juga mengakui bahwa bangunan yang sedang ia awasi belum memiliki PBG.
"Memang PBG nya belum ada bang, tapi kalau yang mengurus PBG nya orang Kecamatan Medan Timur bernama Gomgom. Untuk lebih lanjut orang abang hubunggi saja humasnya," ucap Iwan sembari menunjukan nomor Handphone 08126057XXXX Humas Samsuwir yang di tempel di balik dinding pagar seng bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).
Tidak hanya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur, bangunan tanpa PBG juga terdapat terdapat ada 2 titik di Jalan Pelita 1, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kemudian di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung terdapat bangunan diduga juga tidak memiliki PBG terlihat di pagar seng bangunan tersebut terpasang spanduk milik pengembang property dengan merek 'Soho Square'. Serta bangunan di Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan. Di bangunan tersebut terpampang plang Surat Izin Mendirikan Bangunan bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di terbitan pada tahun 2022. Bangunan milik para pengembang property tersebut di duga di back up oleh mafia bangunan yang ada di Kota Medan.
Berdirinya bangunan tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung diduga melakukan pembiaran dan seakan memberikan "restui" terhadap para pengembang serta mafia bangunan yang ada di Kota Medan.
Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin PBG.
Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Serta Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung. (IS)