Jakarta | BGlobal : Merasa dirugikan atas razia yang dilakukan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Prabumulih, Sumatera yang dinilai tidak profesional dan melalaikan aspek keselamatan, pelaku usaha hiburan malam di Palembang melaporkan ke Inspektorat Utama BNN pada hari Jumat (28/06/2024).
Akibat razia yang dinilai tidak profesional, membuat pegawai tempat hiburan malam di Kota Palembang menjadi korban tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik.
Bukan hanya itu, razia yang dilakukan oleh oknum petugas BNN Kota Prabumulih juga telah menyebabkan sejumlah kerusakan pada instalasi gedung tempat usaha. Seperti instalasi sistem kelistrikan yang rusak akibat korsleting.
Sabtu (6/7/2024) Thomas Chandra pemilik DA club 41 dan juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Reaksi Cepat menjelaskan korsleting listrik disebabkan oleh salah satu petugas BNN yang sembarangan mengutik sistem kelistrikan dengan menaik-turunkan tuas atau handle instalasi listrik secara paksa!
Dimana tindakan ini bila dilakukan tidak hati-hati bisa membahayakan dan kebakaran, karena di waktu kejadian sempat mengeluarkan percikan api. "Kejadian ini disaksikan oleh beberapa karyawan. Karyawan serta saksi-saksi kami siap memberikan keterangan jika diperlukan," ujarnya.
Selain menyebabkan kerugian akibat kekerasan fisik dan kerusakan sistem dan instalasi kelistrikan gedung usaha, yang paling mengkhawatirkan adalah tentang keselamatan pengunjung.
Pada saat dilakukan razia yang dinilai tidak sesuai standar operasi atau SOP ini, telah menciptakan kepanikan massa atau kerumunan pengunjung.
"Saat itu suasana menjadi chaos dikarenakan pengunjung ketakutan lalu berdesakan ingin keluar," ucapnya.
Bahkan, akibat kepanikan massa yang ditimbulkan dari razia yang tidak profesional ini banyak pengunjung melaporkan kehilangan barang-barang pribadinya.
"Hilang karena tertinggal, barang pribadi seperti ponsel, kalung serta barang pribadi lainnya," terangnya.
Menurut Thomas yang juga sebagai Jurnalis Indonesia berdaulat.com mengatakan bila razia yang dilakukan BNN Kota Prabumulih ini dijalankan secara profesional dan sesuai SOP pasti tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi pelaku usaha yang juga mendukung pemberantasan peredaran narkoba.
"Kami sebagai pelaku usaha sepakat untuk mendukung aparat dalam pemberantasan pengedaran narkoba. Namun tidak dengan cara-cara yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha," tuturnya.
Untuk itu, berdasarkan sejumlah kerugian yang dialami, pelaku usaha hiburan malam di Kota Palembang ini melaporkan oknum petugas BNN Kota Prabumulih ke Inspektorat Utama BNN diwakilkan oleh Antonius Adrian Montolalu yang juga Sekjend Persatuan Wartawan Reaksi Cepat.
NS/BG