Medan| BGlobal : Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Jumat, 5 Juli 2024. Tersangka yang ditangkap adalah inisial MJ (24), dengan barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah pipet yang ujungnya runcing, satu buah dompet kecil warna merah, enam buah plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang berinisial V (DPO) yang berada di wilayah Medan Labuhan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- per gramnya," ujar AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Junaidi sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tambah AKP Ismail Pane, SH., MH.
Charles / BG