Kepala Desa Sukamaju Minta Kapolda Sumut, Mengusut Dalang Penebangan Hutan di Siosar, Kabupaten Karo

Kepala Desa Sukamaju Minta Kapolda Sumut, Mengusut Dalang Penebangan Hutan di Siosar, Kabupaten Karo

Selasa, 30 Juli 2024,
Foto : Kades Sukamaju bersama warga dan jurnalis di lokasi penebangan hutan Siosar 


Karo | BGlobal : Menindak lanjuti masalah penebangan hutan produksi siosar di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. 


Rismon Ginting selaku Kepala Desa Sukamaju  bersama sejumlah jurnalis melakukan penelusuran ke lokasi penebangan hutan produksi Sabtu, (27/07/2024). 


Kepala Desa Sukamaju menjelaskan kepada Awak media bahwa  terkait dengan penebangan Hutan Produksi di Wilayah Desanya telah mengganggu kebutuhan masyarakat dari Desanya, karena debit air dulunya penuh disekitar pancuran mata air, sekarang telah menjadi sedikit debit airnya. 


Ditambahkan kades pula, kalau penyebab mengecilnya debit air tersebut, akibat maraknya penebangan hutan produksi yang dilakukan oleh oknum CV. MJA, sehingga berdampak pada aliran anak sungai kearah bagian bawah  ke pemukiman masyarakat di Desa Sukamaju. 


“Harapan saya kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, mohon kiranya pengaduan/laporan warga Sukamaju yang sudah masuk ke Polda Sumatera Utara, dapat segera ditindak-lanjuti dan mengusut tuntas siapa dibalik penebangan dibalik hutan tersebut. 


Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara masyarakat Desa Sukamaju yang ikut turun kelokasi penebangan hutan tersebut, menjelaskan jika Penebangan Hutan Produksi tersebut terjadi bersumber dari adanya Perjanjian Kerjasama Antara CV. MJA dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo Nomor : 031/326/BPBD/2024 tanggal 5 April 2024. 


Jadi atas dasar perjanjian kerjasama tersebut, akhirnya CV. MJA melakukan penebangan hutan produksi secara membabi-buta diwilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo


Oleh sebab itu, kepada Penyidik Polda Sumut yang menangani pengaduan dari warga Sukamaju terkait penebangan hutan produksi tersebut, mohon kiranya juga untuk memeriksa Juspri Nadeak sebagai Kepala BPBD Kabupaten Karo dan Bupati Karo Ibu Cory Sriwaty Br Sebayang. Agar diketahui apakah dalam pembuatan kerjasama penebangan pohon pinus tersebut, apakah ada konspirasi yang melanggar peraturan hukum atau tidak, tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH yang akrap disapa Pengacara Orang Kampung. (Elihu/BG)



TerPopuler