Tidak Sesuai Isi Surat Tugas, Kapolsek Barus Bersama Tokoh Masyarakat Adat Budaya Cegah BRIN Bawa Barang Arkeologi dan Benda Kuno Bersejarah Barus Tapteng

Tidak Sesuai Isi Surat Tugas, Kapolsek Barus Bersama Tokoh Masyarakat Adat Budaya Cegah BRIN Bawa Barang Arkeologi dan Benda Kuno Bersejarah Barus Tapteng

Kamis, 06 Juni 2024,

Foto : Masyarakat bersama Kapolsek Barus dan Tokoh Adat Budaya rapat mendadak terkait akan dibawanya Barang Arkeologi dan Benda Kini peninggalan sejarah Barus Tapteng


Tapanuli Tengah | BGlobal : Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pengangkutan barang - barang Arkeolog dan Benda Kuno yang sudah digali sejak 1980-2005 tersimpan di Pasar Batu Gerigis Kec. Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (6/6/2024).


Pihak kelompok pengangkut barang arkeolog dan benda kuno atas perintah pimpinan pusat guna penelitian lanjutan. Seluruh barang hasil penggalian arkeolog sesuai dengan perubahan administrasi dalam arkeolog, sehingga barang diangkat semuanya ke Cibinong, Jawa Barat.


"ini perintah dari pusat untuk kelanjutan penelitian, dan dikarenakan perubahan administrasi dalam arkeologi, sehingga diangkat semuanya ke Cibinong, Jawa Barat" jelas Ery Soedewo peneliti BRIN

 

Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi melakukan pengecekan surat izin yang dibawa utusan BRIN sehubungan dengan akan dibawanya barang barang arkeologi dan benda kuno bersejarah yang berasal dari Barus.


Namun saat pemeriksaan surat izin membawa barang tersebut, Kapolsek hanya melihat surat tersebut berisikan perintah untuk mendata barang barang arkeologi bukan untuk perintah membawa.


Kapolsek melakukan tindakan cepat untuk melakukan permusyawaratan kepada seluruh masyarakat dan tokoh adat budaya Barus guna mencari persetujuan untuk membawa barang barang tersebut dengan melakukan rapat dadakan.  rapat juga dihadiri pemerintah setempat untuk memediasi apakah setuju atau tidak barang penemuan dibawa BRIN ke Cibinong Jawa Barat.


Hasil rapat seluruh masyarakat dan tokoh adat budaya serta pemerintah Barus tidak menyetujui barang barang tersebut dibawa. Barang tidak jadi dibawa, akan tetapi hasil rapat dibuat surat ke BRIN bahwa masyarakat setempat menolak untuk di bawa barang penemuan ke Cibinong oleh pihak BRIN.


Masyarakat dan tokoh masyarakat Barus merasa sangat kecewa karena pengangkutan barang arkeologi dan benda kuno tanpa sepengatahuan masyarakat Barus dan khususnya tokoh - tokoh adat dan budaya Barus.


Dikarenakan semua barang barang kuno itu didapatkan dari tanah Barus, keinginan masyarakat, semua barang itu tetap di Barus menjadi harta pusaka milik bersama. Penelitian lanjutan juga dapat dilakukan di Barus sehingga dengan mudah mendapatkan informasi terkait sejarahnya. 


Guna mengantisipasi kejadian yang sama terulang lagi, maka segenap tokoh dan pendiri Yayasan Barus Raya, dapat menyegerakan pembangunan Museum di Tanah Barus agar ada tempat dari penyimpanan pusaka dan benda benda kuno Barus tersebut. 


"Mari kita terus jaga dan pantau aset-aset negeri kita, untuk generasi ke depan anak cucu yang akan datang, karena banyak yang ingin menggeser kesejarahan Barus dari marwahnya", tutup Seorang Tokoh masyarakat Barus yang berada di Pasar Batu Gerigis.


Radiman Limbong/BG




TerPopuler