Medan | BGlobal : Seorang pria bernama Iqbal Juhari (29) yang merupakan warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang terlihat merintih menahan sakit saat digiring petugas di Polsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Senin Sore (24/06/2024).
Residivis ini telah berulang kali melancarkan aksinya diberbagai lokasi. Ia terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor dan telah bebas dari hukuman kurungan penjara pada tahun 2022 lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim, Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis, mengatakan, Laporan Polisi nomor : LP / B / 1075 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 20 Juni 2024 Pelapor a.n. ROCKY ANDRYO WESLY SIHOMBING, menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap pelaku Iqbal Juhari (29).
“ Korban bernama Rocky Andryo Wesly Sihombing, warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang. Rocky kehilangan sepeda motor matic Nmax dengan nomor Polisi Bk 6590 ALT,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat pada Konferensi Pers Gelar Kasus Curanmor di Mapolsek Sunggal.
Pelaku Iqbal Juhari (29) ditangkap saat melintas Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal menggunakan sebuah sepeda motor milik temannya. Penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku yang terus berusaha mencari perhatian warga sekitar.
" Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku," tutur Kompol Bambang G Hutabarat.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengaku telah beraksi melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sunggal. 2 lokasi tersebut adalah Kecaman Medan Selayang dan Medan Sunggal.
" Pelaku telah beraksi di 2 lokasi diantaranya pada lokasi Parkir ATM Jalan Cempaka Pasar 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan Kos Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal," jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit Handphone.
" Polisi masih memburu pelaku lainnya bernama Prasetyo dan 1 rekannya yang kerap beraksi dalam pencurian sepeda motor bersama Iqbal Juhari. Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 tahun,” tegas Kapolsek Sunggal.
IS/BG