Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Ditangkap Reskrim Polsek Medan Baru

Pelaku Penyekapan dan Pemerasan Ditangkap Reskrim Polsek Medan Baru

Rabu, 26 Juni 2024,
Foto : Wi pelaku penyekapan dan pemerasan Yudi warga Sari Rejo


Medan | BGlobal :  Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan yang dialami korban Yudi Yulianto (36) warga Jalan Subur II Gg Ikhlas Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia.


Pelaku bernama Wi (27) warga Jalan Karya Sehati Kel. Polonia Kec. Medan Polonia diamankan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 di seputaran Jalan Krakatau.


Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dengan LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.


"Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit mobil Agya warna abu abu metalik BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki laki turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang,"ujar Kompol Yayang, Rabu (26/6/2024).


Kapolsek mengatakan bahwa salah satu pelaku bernama Wi dikenali oleh korban, dimana pelaku Wi  memasukkan korban ke dalam mobil.


"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku Wi dan diminta uang sebesar Rp.100.000.000,"katanya.


Pelaku yang belum puas dengan aksinya, kemudian menyuruh korban  menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam korban dengan menggunakan 1 buah parang.


"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Wi sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wi meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut,"ucapnya.


Kapolsek menambahkan korban dibebaskan diseputaran Jalan SM Raja tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.


"Setelah surat tanah diterima oleh pelaku Wi, korban kemudian  dibebaskan oleh pelaku dipinggir jalan. Terhadap pelaku Wi dipersangkakan Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," jelasnya.


IS/BG

TerPopuler