Pelaku Curanmor dan Penadah Barang Curian Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Pelaku Curanmor dan Penadah Barang Curian Ditangkap Polsek Medan Tuntungan

Selasa, 28 Mei 2024,
Foto : Kapolsek Medan Tuntungan press release keberhasilan penangkapan pelaku curanmor 


Medan  | BGlobal : Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus pelaku pencurian  sepeda motor yang terjadi di Jalan Jamin Ginting Komplek. Villa Zeqita Resident, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan. 


Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak, SS, MH menuturkan, bahwa kejadian pada Senin (13/5/2024) lalu, sepeda motor korban yang hilang dicuri oleh keponakan kandungnya sendiri.


"Dapat kami sampaikan bahwa kejadian ini bermula saat si pelaku sedang mencari korban yaitu bibinya, tetapi disampaikan oleh saksi atas nama Rizal bahwa korban telah pergi keluar kota. Berselang tiga puluh menit setelah saksi Rizal ini pergi, si pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut," beber Iptu Cristian kepada wartawan, Senin (27/5/2024) sore.


Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Medan Tuntungan guna membuat laporan kepolisian.


Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tuntungan, Iptu Sahat Pangaribuan langsung melakukan olah TKP dan mendapati rekaman CCTV saat pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.


"Keesokan harinya, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku HDH dan pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan barang curian tersebut ke orang lain," bebernya.


Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti dan pelaku penadah barang curian tersebut.


"Setelah kita lakukan pengembangan, tim kita berhasil mengamankan RF alias Riko beserta sepeda motor NMax berwarna hitam milik korban di Jalan AH Nasution, Kota Medan," ungkapnya.


Kini, kedua pelaku pencurian HDH dan pelaku penadah barang curian RF telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Tuntungan.


"Terhadap para pelaku kita kenakan pasal 362 dan 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegasnya. 


IS/BG



TerPopuler