Medan | BGlobal : Perkara dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) Ninawati (NW) yang sedang ditangani Polda Sumut masih terus berperoses meskipun masa penahanan Ninawati selama 60 hari sudah habis, sedangkan berkas dianggap belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Polda Sumut masih melakukan penahanan Ninawati kembali dalam kasus perkara dugaan Tipu Gelap atas laporan Henry Dumanter dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut tertanggal 14 Juli 2023.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menegaskan tersangka Ninawati dalam perkara yang dilaporkan oleh Afnir alias Menir dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/152/II/2024/SPKT Polda Sumut sudah dibebaskan demi hukum karena ada petunjuk jaksa (P19) yang masih harus dilengkapi oleh penyidik dan masa penahanan di Mapoldasu selama 60 hari sudah habis tapi bukan perkaranya dihentikan.
"Perkara dengan pelapor Afnir masih lanjut, hanya saja masa penahanan nya sudah habis sehingga dibebaskan demi hukum, mengingat masih petunjuk jaksa yang harus dilengkapi," tegasnya.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media, Ranto Sibarani, SH., MH kuasa hukum Afnir alias Menir menegaskan kasus kliennya korban dugaan Tipu Gelap Ninawati masih terus berlanjut walau Ninawati dibebaskan. Pembebasan secara hukum Ninawati karena masa penahanan kepolisian selama 60 hari telah habis, dan bukan berarti Ninawati dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan Tipu Gelap yang dialami Afnir, Selasa (21/05/2024) malam di Jalan SM Raja Amplas.
"Laporan klien Kami Afnir masih terus berproses dan Ninawati bebas secara hukum karena ada petunjuk Kejaksaan berkas harus dilengkapi, masa penahanan di kepolisian selama 60 hari sudah habis makanya Ninawati bebas secara hukum", jelas Ranto.
"Bebas nya Ninawati bukan berarti perkaranya dihentikan dan bukan berarti Ninawati tidak bersalah, satu perkara dinyatakan berhenti adalah keluarnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), makanya janganlah memberikan penafsiran informasi yang menyesatkan kepada masyarakat umum", tegasnya.
Ranto Sibarani, SH., MH sangat percaya kepada Kapolda Sumut dan Kajatisu dalam menyelesaikan perkara Tipu Gelap yang diduga dilakukan Ninawati.
"Kami mohon kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, marilah kita kerjakan dengan adil dalam penyelesaian kasus ini agar masyarakat mendapatkan kejelasan hukum", harapnya.
Ranto Sibarani sangat percaya Poldasu dan Kejatisu akan bersikap adil dan terbuka dalam menyelesaikan perkara perkara Tipu Gelap yang dialami oleh beberapa korban, tutupnya.
Iwan/BG