Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan NIK KTP bagi Warga yang Sudah Tidak Berdomisili atau Tinggal di Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan NIK KTP bagi Warga yang Sudah Tidak Berdomisili atau Tinggal di Jakarta

Jumat, 19 April 2024,

 

Foto : Ketum PWRC (kiri), Kadis dukcapil DKI Budi Awaludin (kanan)

Jakarta  | BGlobal : Penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, perihal Penonaktifan NIK warga DKI yang sudah tidak berdomisili di Jakarta dan juga bagi warga yang sudah meninggal dunia, melalui pesan singkat kepada Kornelius Wau Selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (Ketum PWRC) Jum'at (19/04/2024).


Budi Awaludin selaku Kadis Dukcapil DKI menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada yang dinonaktifkan, minggu ini baru masuk usulan penonaktifan yg sudah meninggal dan RT nya tidak ada, Lanjut Budi Awaludin.


Kendati demikian Budi Awaludin menyarankan agar warga yang memiliki KTP DKI tetapi sudah tidak berdomisili di Jakarta agar segera melakukan perpindahan sesuai dengan domisili saat ini.


Kalau mau urus pindah silahkan langsung saja ke layanan online atau ke Loket-loket kami Caranya Kalau sudah mengecek dan masuk dalam program bisa langsung pindahkan sesuai domisili saat ini melalui layanan online atau ke loket- loket kami, tutup Budi.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta. Ini dalam rangka penataan kependudukan.


IS/BG





TerPopuler