Medan | BGlobal : Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mengapresiasi telah ditangkapnya ESD alias Godol.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap ESD alias Godol," ujar masyarakat Pancur Batu yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).
"Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancur Batu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.
Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan jika bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.
Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka ESD alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.
Sebagaimana yang berkembang di masyarakat seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.
"Berkas perkara tersangka atas nama ESD alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam (P22)," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Sabtu (13/4/2024).
Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka ESD alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.
"Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal," terang Nasution.
IS/BG