Polsek Medan Baru Tangkap Seorang Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center

Polsek Medan Baru Tangkap Seorang Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center

Rabu, 27 Maret 2024,

 

Foto : Satu dari dua pelaku Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru


Medan | BGlobal : Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor Vixion di warnet Robben Game Center Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah.


Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan salah satu pelaku yang diamankan berinisial DYP (16) warga Kuta Tuala, Kecamatan Namorambe, Kab Deli Serdang.


"Pelaku berjumlah dua orang, untuk satu pelaku lagi berinisial FB alias Iqbal (20) warga Patumbak masih dalam pengejaran (DPO), " ucap Kompol Yayang, Selasa (26/3/2024).


Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban Hendra Manik (44) yang merupakan pemilik dari warnet Robben Game Center. 


"Kedua pelaku merupakan karyawan warnet milik korban sebagai operator, Aksi pencurian itu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada 1 unit sepeda motor  Vixion warna hitam BK 5991-AAC terparkir di dalam warnet dan jarang digunakan,"  tambah Kapolsek.


Dalam aksinya, kata Kapolsek, pelaku menggunakan kunci later T untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.


"Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untuk mengambil kunci later T dibawa Jok sepeda motornya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik FB.  


Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga FB,", paparnya.


Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya  mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU/Polrestabes Medan/ SPKT Sek Medan Baru, tanggal 24 Maret 2024.


"Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas,"ucapnya.


Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 


IS/BG




TerPopuler