Medan | BGlobal : Satresnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan 53 kilogram sabu, dan 10.000 butir pil happy five, yang sebelumnya diungkap pada akhir Januari 2024 lalu. Pemusnahan barang bukti turut disaksikan dua tersangka, yang ditangkap dalam kasus ini, pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Apel Polrestabes Medan Jalan HM Said, Senin (25/93/2024).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang disita dari tersangka terlebih dahulu diuji keasliannya, oleh petugas Labfor Polda Sumut. Seluruh barang bukti baik sabu maupun happy five, dipastikan keasliannya, usai diuji menggunakan beragam pereaksi kimia.
"Hasil pengujian yang dilakukan petugas Labfor Polda Sumut, seluruh barang bukti ini dipastikan keasliannya,” ungkap Kombes Teddy John Sahala Marbun, Kapolrestabes Medan.
Pemusnahan, dilakukan menggunakan dua metode, yakni membakar narkoba menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, dan merebus narkoba kedalam air bersuhu diatas 100 derajat celcius.
Dengan dimusnahkannya 53 kilogram sabu dan 10.000 butir pil happy five ini sendiri, terdapat setidaknya 540.000 jiwa, yang berhasil diselamatkan, dengan asumsi 53 kilogram sabu dapat digunakan oleh 530.000 jiwa, dan 10.000 butir pil happy five dapat digunakan 10.000 jiwa.
“Kami tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen kami. Dan kami juga berharap seluruh lapisan masyarakat sama - sama bergerak, karena narkoba ini merupakan musuh kita bersama,” ucap Teddy John Sahala Marbun.
Sebelumnya, 53 kilogram sabu dan 10.000 butir pil happy five yang dimusnahkan ini sendiri, disita dari 2 tersangka di kota Pekanbaru, Riau, pada akhir Januari 2024 lalu.
Saat itu, petugas sempat terlibat aksi kejar – kejaran, karena tersangka yang mengendari mobil, terus memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi, saat hendak disergap petugas.
Terkait kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan, guna menangkap pelaku - pelaku lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.
IS/BG