Nias Selatan | BGlobal : Menanggapi pemberitaan di salah satu media online 'kabarnasional' yang tayang Rabu (21/2/2024) dengan judul "Kristian Laia Sekretaris DPC Partai Demokrat Nias Selatan, Jual Suara Ono Niha Untuk Sabam Sinaga", Anggota DPRD Nias Selatan Kristian Laia yang juga maju kembali sebagai Calon Legislatif DPRD Nias Selatan dari Partai Demokrat menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan lebih cenderung ke opini yang bermuatan mendeskreditkan reputasi seseorang.
"Terus terang, saya sangat menghargai profesi seorang jurnalis atau wartawan. Dan saya juga sangat menjunjung tinggi kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, " katanya.
Lebih lanjut Krisntian Laia juga menyampaikan bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Mengacu pada UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, saya sebagai masyarakat biasa yang juga dipercaya sebagai wakil rakyat merasa kecewa dengan adanya pemberitaan penggiringan opini tanpa konfirmasi.
Seharusnya, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
"Perkataan, kalimat dan bahasa yang digunakan oleh oknum wartawan yang menulis berita tersebut terkesan melanggar Pasal 1 KEJ yaitu Pasal 1 "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk," tandasnya.
Kemudian, yang sangat kita sesalkan adalah wartawan tersebut juga tidak menghormati hak tolak narasumber dan tidak ada melakukan konfirmasi langsung terkait temuan di lapangan, terkesan dipaksakan demi untuk kepentingan oknum tertentu pula. Dimana, dalam pemberitaan ini wartawannya juga melanggar Pasal 3 KEJ : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Menyikapi adanya pemberitaan tersebut, saya merasa dirugikan dan saya akan melaporkan media tersebut ke ranah Dewan Pers, karena berdasarkan pantauan kita media 'kabarnasional' ini tidak terdata dalam Dewan Pers, tidak berbadan hukum, tidak punya susunan redaksi dan ada dugaan wartawan di dalamnya juga berlindung dibalik media yang tidak profesional serta tidak menaati UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.
Lewat pemberitaan ini, kata Kristian Laia berharap agar masyarakat juga bijaksana saat mendapat kiriman berita-berita yang sumbernya tidak jelas, karena berita-berita sekarang banyak sekali yang diciptakan hanya untuk membuat kegaduhan dan menjelekkan reputasi seseorang dengan tujuan yang tidak mulia.
01/BG