Batu Bara | BGlobal : Berita yang diterbitkan Media Online centralpublik.com, dengan judul "Resmi Ketua Laskar Mera Putuh Kab.Batu Bara Budi Harahap,SH Bersama Pimpinan Media Mhd Azwar Laporkan dgn Kepala Desa Tanjung Prapat" tanggal penerbitan Rabu 21 Februari 2024 sangat tidak benar dan hanya bersifat opini belaka. dimana pemberitaan tersebut telah melanggar kode etik jurnalis dan UU Pers no.40 tahun 1999.
Dengan pemberitaan yang disajikan media online centralpublik.com sangat mencederai dan mempermalukan Kepala Desa Tanjung Prapat, Aliman Saragih dan keluarga besarnya. Pemberitaan yang sangat tidak berdasar dengan data dan fakta sebenarnya. Ini hoax dan berita bohong. Sungguh memalukan.
Berita bohong tentang tidak adanya hewan lembu yang diberikan bantuan kepada warga ini benar benar sangat menyimpang, Kades Ali telah menyerahkan bantuan hewan ternak lembu kepada beberapa warga sebagai bantuan pemerintah yang disalurkan Desa Tanjung Prapat dengan bukti penyerahan dan dokumentasi.
Gedung bangunan PAUD yang diberitakan centralpublik dengan rincian dana pembangunan, harga bahan bangunan yang tidak sesuai, kontruksi bangunan yang tidak sesuai dengan anggaran yang diterapkan adalah semua khayalan dan bohong. Kades Tanjung Prapat memiliki bukti bukti pembelian bahan bangunan dan rincian dana yang dikeluarkan, rincian pembangunan sudah diketahui dan disetujui Pengurus BPD periode yang lalu serta dilampirkan seluruhnya.
"Saya sangat kecewa dan malu, bukan hanya saya sebagai Kepala Desa, seluruh perangkat desa juga merasa malu dengan adanya berita bohong yang diterbitkan media online central publik.com Rabu (21/02/2024)" , tegas Kades saat diwawancarai awak media Minggu (25/02/2024) di Indra Pura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
"Saya dan keluarga besar saya serta seluruh perangkat desa meminta kepada Dewan Pers untuk menindak media online centralpublik.com dengan pemberitaan bohong ini. Ini sangat melanggar fungsi dan tugas wartawan dan media online", pintanya.
Kades Tanjung Prapat bersama beberapa perangkat desa dan warga meminta kepada Dewan Pers untuk dapat menertibkan media media yang sangat meresahkan masyarakat dengan menyajikan pemberitaan bohong dan hoax, tutup mereka (kades dan perangkat desa bersama warga).
Senada hal tersebut, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me., selaku Kuasa hukum Aliman Saragih saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/2/2024), telah mendapatkan kuasa resmi dari Kades Tanjung Prapat, mengatakan mengacu pada UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, seharusnya pemberitaan haruslah berdasarkan fakta bukan berita yang menggiring opini tanpa ada konfirmasi.
Seharusnya, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
" Kita sangat kecewa dengan pemberitaan yang menggiring opini tanpa ada konfirmasi, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik jurnalistik, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah", ungkap M.Ardiansyah Hasibuan dengan tegas.
" Oleh karena negara kita merupakan negara hukum, maka kami selaku kuasa hukum mempunyai hak konstitusi untuk membuat pengaduan ke Dewan Pers, agar berita yang telah diterbitkan tersebut dapat di uji apakah telah memenuhi Etika Jurnalistik atau tidak", tutupnya.
01/BG