Medan | BGlobal : Buntut dugaan Pungli Ketua PPS, Ketua PPK dan Lurah Binjai Kecamatan Medan Denai diam seribu bahasa saat melihat dan mendengar adanya dugaan pungli yang dilakukan Un Ketua PPS.
Kontroversi muncul di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai setelah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Lurah Binjai Kecamatan Medan Denai tidak mau memberikan tanggapan terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan umum saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp , Sabtu (24/02/2024).
Ketika wartawan mempertanyakan apa tindakan dengan adanya dugaan praktek pungli yang melibatkan Ketua PPS, Ketua PPK dan Lurah Binjai Kecamatan Medan Denai enggan memberikan komentar atau klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Sebagai petugas yang mengepalai PPS di Kecamatan Medan Denai, Ketua PPK Ali mengatakan melalui pesan Whatsapp mengatakan beliau tidak memberikan tanggapan yang baik terhadap berita yang sudah beredar tersebut
" Kalau berita yang sudah naik saya No Comment bang", katanya (24)02/2024).
Ditempat yang berbeda, Lurah Binjai Kecamatan Medan Denai juga tidak merespon konfirmasi dari wartawan terkait dugaan Pungutan Liar ( Pungli) PPS di Kelurahan Binjai.
Pemilu yang mengedepankan kejujuran , keadilan dalam pelaksanaannya, ternyata semua hanya pepesan kosong. Petugas PPS, PPK dan Lurah juga seakan membiarkan dan tidak mau melakukan klarifikasi dengan adanya kecurangan kecurangan hingga pungutan liar yang terjadi selama proses Pemilu 2024.
Wartawan yang berusaha untuk mendapatkan tanggapan, sudah sejauh mana tindakan yang diberikan kepada Ketua PPS yang diduga melakukan pungli terhadap petugas PPS di 138 TPS di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai dari pihak berwenang hanya mendapat bungkam dan bersikap menutup diri.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat akan integritas dan transparansi jalannya proses pemilihan umum di daerah Kecamatan Medan Denai khususnya di Kelurahan Binjai.
Dalam Berita sebelumnya di kutip dari halaman Berita Faktual86, Salah seorang anggota KPPS 128 yang berinisial (IA) mengatakan bahwa Ketua PPS Un diduga telah menyelewengkan kekuasaannya sebagai ketua, dan KPPS nya sempat menjadi korbannya dengan dikutip uang 500 ribu rupiah per TPS untuk di buatkan LPJ dari pihak PPS.
"Ya benar kami sempat di potong 500 ribu rupiah untuk dibuatkan LPJ oleh ketua PPS yang bernama Un, namun pada saat setelah Pemilu tanggal 14 kami keberatan, karena kami mengetahui bahwa perbuatan itu salah. Karna tidak ada legalitas PPS kelurahan Binjai untuk membuatkan LPJ KPPS", ucapnya kepada wartawan (22/02/2024).
Ketua PPK dan Lurah Binjai Kecamatan Medan Denai diharapkan untuk segera memberikan klarifikasi dan tindakan konkret dalam menangani dugaan pungli yang dilaporkan oleh sejumlah pihak.
Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung terutama di Pemilu 2024.
01/BG